Dengan berkembangnya platform digital seperti YouTube, TikTok, dan layanan streaming lainnya, pajak atas royalti konten digital menjadi aspek penting yang perlu dipahami oleh para kreator. Berikut adalah penjelasan mengenai strategi pajak bisnis yang berlaku untuk royalti yang diterima dari platform tersebut.
1. Pajak Penghasilan (PPh)
a. PPh Pribadi
- Kewajiban PPh: Kreator yang menerima royalti dari platform digital dianggap sebagai wajib pajak dan wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima.
- Tarif PPh: Tarif PPh untuk individu bervariasi tergantung pada besarnya penghasilan. PPh untuk penghasilan di bawah Rp 60.000.000 per tahun dikenakan tarif progresif mulai dari 5% hingga 30%.
b. PPh Pasal 23
- Pemotongan PPh 23: Banyak platform digital yang memotong PPh 23 sebelum membayarkan royalti kepada kreator. Tarif PPh 23 untuk royalti adalah 15% dari total penghasilan yang diterima.
- Contoh Pemotongan: Jika seorang kreator menerima royalti sebesar Rp 1.000.000, maka PPh 23 yang dipotong adalah:
[
\text{PPh 23} = Rp 1.000.000 \times 15% = Rp 150.000
] - Bunga Bersih yang Diterima: Kreator akan menerima:
[
\text{Bunga Bersih} = Rp 1.000.000 – Rp 150.000 = Rp 850.000
]
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
a. PPN atas Layanan Digital
- Kewajiban PPN: Dalam beberapa kasus, layanan yang diberikan oleh platform streaming atau digital dapat dikenakan PPN, terutama jika platform tersebut terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Tarif PPN: Tarif PPN yang berlaku adalah 11% dari nilai transaksi.
3. Pelaporan Pajak
a. Pelaporan oleh Kreator
- SPT Tahunan: Kreator wajib melaporkan penghasilan yang diterima, termasuk royalti dari platform digital, dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
- Pencatatan Pemotongan Pajak: Jika PPh 23 telah dipotong oleh platform, kreator perlu mencatatnya dalam SPT untuk memastikan bahwa pajak yang terutang telah dibayarkan.
b. Pelaporan oleh Platform
- Pelaporan Pemotongan Pajak: Platform yang memotong PPh 23 wajib melaporkan pemotongan tersebut dalam SPT tahunan mereka dan menyetorkan pajak yang dipotong ke kas negara.
4. Kesimpulan
Pajak atas royalti konten digital dari platform seperti YouTube, TikTok, dan lainnya melibatkan PPh dan PPN. Kreator perlu memahami kewajiban Kursus Brevet Pajak Murah ini untuk memastikan kepatuhan dan pengelolaan keuangan yang efektif. Dengan pendekatan yang tepat, para kreator dapat mengoptimalkan pendapatan dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.